MARI BELAJAR BERSAMA

Kamis, 06 Januari 2011

Menuju Internet ‘Sehat’ ala Indonesia

Pemerintah tengah menyiapkan roadmap yang meliputi strategi dan kebijakan utama tentang akses broadband di Indonesia. Kebijakan tersebut diyakini bakal membuat iklim internet kembali sehat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menjelaskan, inisiatif kebijakan ini terbentuk demi menindaklanjuti pertemuan para menteri komunikasi dan informasi yang tergabung dalam APEC, di Bangkok, Thailand, akhir April 2008 lalu.

“Dalam pertemuan di Bangkok, isu akses broadband yang sehat dan aman mengemuka. Ini didorong oleh kenyataan terhadap ambisi untuk meningkatkan tiga kali lipat akses internet yang ditetapkan dalam pertemuan serupa di Brunei tahun 2000 telah berhasil dicapai,” ujarnya dalam pernyataan tertulis Depkominfo
Karena itu, ia menambahkan, target untuk akses internet universal yang ditetapkan di Brunei–yang mestinya harus dicapai pada 2010– ditingkatkan menjadi akses broadband universal yang harus dicapai pada 2015.

Nuh yang hadir dalam pertemuan itu sebagai Ketua Delegasi Indonesia mengatakan, untuk itu pemerintah akan membuat roadmap (peta jalan) untuk mencapai target tersebut, meliputi strategi dan kebijakan utamanya. Diungkapkannya, dalam pertemuan itu, penggunaan internet yang sehat dan aman juga menjadi isu hangat.

“Lingkungan yang dapat memproteksi pengguna, terutama anak-anak, sekaligus aman bagi pengguna pribadi dan bisnis, menjadi salah satu kesimpulan utama dari deklarasi Bangkok yang dibacakan dalam penutupan acara itu,” katanya.

Multilateral

Berbagi pengalaman para anggota, Menkominfo menambahkan, disampaikan bergantian dalam acara tersebut. Deklarasi itu juga menyepakati kerjasama global, sehingga pemerintah, industri, kalangan bisnis dan konsumen harus melakukan upaya bersama yang bersifat multilateral.

“Indonesia, dalam kesempatan itu telah memaparkan upaya yang telah dilakukan, diantaranya pembentukan ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure), dan UU ITE yang baru disahkan menjadi UU No.11/2008,” katanya.

Nuh dalam pertemuan juga menjelaskan tentang UU ITE yang merupakan komitmen terhadap pelaku usaha dan pengguna internet secara keseluruhan.

“Indonesia mendukung penuh upaya-upaya multilateral dalam menanggulangi cybercrime. Dalam bidang pengembangan kapasitas ICT yang juga menjadi topik kesimpulan dari deklarasi Bangkok itu, usaha seperti penyediaan telepon dan akses internet ke desa-desa yang telah kita lakukan sejalan dengan isu tersebut,” katanya.

Dijelaskan, dalam pertemuan bertajuk “Digital Prosperity: Turning Challenges Into Achievement”, upaya bersama antara pemerintah dan swasta sangat dianjurkan untuk mempercepat upaya tersebut.

“Deklarasi itu juga mendorong tukar menukar informasi teknologi dan pelayanan inovatif serta kerja sama teknis. AS secara khusus menawarkan kerja sama teknis untuk meningkatkan kemampuan kita di bidang ICT,” katanya setelah dilakukan pertemuan bilateral dengan David Gross, US Coordinator for International Telecommunication and Information Policy, di sela-sela acara tersebut.
Selengkapnya...

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi tebagi menjadi 4 kelompok, yaitu :

* kelompok pertama bergelut dgn software, misalnya ; sistem analis, programer, dsb
* kelompok kedua bergelut dgn hardware, misalnya ; technical dan networking engineer
* kelompok ketiga bergelut dgn operasional sistem informasi, yaitu ; EDP, MIS Director, dsb
* kelompok keempat berkecimpung dlm pengembangan bisnis teknologi informasi
Beberapa kriteria klasifikasi job model SEARCC, yaitu ;
Cross county, cross enterprise applicapability, function oriented, testable/certifiable job, dan applicable.

4.1 Instruktur
Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kompetensi belajar dan tanggung jawab mengajar/melatih dibidang teknologi informasi

4.2 System Developer
System ini mencakup 3 hal, yaitu;
Programer, System Analyst, dan Project Manager

4.3 Spesialisasi
Spesialisasi dalam bidang IT mencakup 3 hal, yaitu;
Spesialisasi bdg sistem operasi dan network, aplikasi dan database, dan audit dan keamanan sistem infromasi
Selengkapnya...

****Pentingnya Kode Etik Profesi ****

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Selengkapnya...

Rabu, 05 Januari 2011

Makalah Cybercrime

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia infrmasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.

Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

B. Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Modus, Penyebab dan Penanggulangan Cybercrame” adalah sebagai berikut :
1. Karakteristik Cybercrime
2. Jenis Cybercrime
3. Modus Kejahatan Cybercrime
4. Penyebab Terjadinya Cybercrime
5. Penanggulangan Cybercrime

C. Tujuan Makalah
Tujuan dari penyusunan makalah dengan judul “ Modus, Penyebab dan Penanggulangan Cybercrime ” adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT.
2. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi Etika Profesi IT.
3. Menambah wawasan tentang cybercrime.















BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah Cybercrime
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal 1980 Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir 1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

2.2 Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime. The U. S Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di Bidang Komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai panggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa penertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.





















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatn
c. Pelaku kejahatan
d. Modus kejahatan
e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan

3.2 Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Penggolongan hacker dan cracker, meliputi:
• Recretional Hackers, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
• Crackers/Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
• Political Hackers, yaitu aktifis politis (hacktivist) yang melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan mendiskreditkan lawannya.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

3.3 Modus Kejahatan Cybercrame
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3.4 Penyebab Terjadinya Cybercrime
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan halm ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.


3.5 Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul “Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy”. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain :
1. Asas subjective territoriality
Yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Asas objective territoriality
Asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Asas nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Asas protective principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Asas universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.



BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat penyusun peroleh dari makalah Etika Profesi IT dengan judul Modus, Penyebab dan Penanggulangan Cybercrime ini adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access, Illegal Contents, Penyebaran virus secara sengaja, Data Forgery, Cyber Espionage Sabotage and Extortion, Cyberstalking, Carding, Hacking dan Cracker, Cybersquatting and Typosquatting, Hijacking, Cyber Terorism.
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
4. Aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain, Asas objective territoriality, Asas nasionality, Asas protective principle, Asas universality.





DAFTAR DAFTAR PUSTAKA
1. InfoKomputer.com
2. Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24
3. Rene L. Pattiradjawane, “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000
4. Jhon Sipropoulus, 1999, “Cyber Crime Fighting, The Law Enforcement Officer’s Guide to Online Crime”, The Natinal Cybercrime Training Partnership, Introduction
Selengkapnya...

Jumat, 31 Desember 2010

PROFESIONALISME KERJA

A. Pengertian Profesi
Bekerja merupakan kegiatan fisik dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara dan terus menerus), lingkup (umum dan khusus), tujuan (memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan).
Profesi adalah
“pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh pendapatan / penghasilan”.

Nilai Moral Profesi (Franz Magnis Suseno,1975):
1. Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
3. Idealisme sebgai perwujudan makna misi organisasi profesi

B. Pengertian Profesional
Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi
Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, malas dan enggan bertindak.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakan dengan kerja biasa (occupation) yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah atau kekayaan materiil duniawi.
Kelompok profesional merupakan :
Kelompok yang berkeahlian dan mahir yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang penerapannya dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat / sesama profesi.
3 watak kerja seorang profesional :
1. Merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, tidak selalu mengharapkan imbalan / upah materiil.
2. Mahir dan berkualitas tinggi.
3. Mempunyai kualitas teknis dan kualitas moral sesuai kode etik yang berlaku.

C. Pengertian Profesionalisme
Adalah suatu paham yang mencitrakan apa yang dilakukannya di dalam masyarakat berdasarkan keahlian yang tinggi dan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri / profiteri) dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland yaitu :
1. Pendekatan berorientasi filosofis
2. Pendekatan perkembangan bertahap
3. Pendekatan berorientasi karakteristik
4. Pendekatan berorientasi non tradisional

D. Pengenalan Profesionalisme Bidang IT
Kompetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi beberapa hal :
1. Keterampilan pendukung solusi IT
• Instalasi dan konfigurasi sistem operasi (windows atau linux)
• Memasang dan konfigurasi mail server, ftp server dan web server
• Menghubungkan perangkat keras
• Programming
2. Keterampilan pengguna IT
• Kemampuan pengoperasian perangkat keras
• Administer dan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network
• Administer perangkat keras
• Administer dan mengelola network security
• Administer dan mengelola database
• Membuat aplikasi berbasis dekstop atau web dengan multimedia
3. Pengetahuan dibidang IT
• Pengetahuan dasar perangkat keras
• Dasar-dasar telekomunikasi
• Bisnis internet
Selengkapnya...

Etika Profesi IT

Pengertian Etika Profesi
Bartens(1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

Macam-macam pengertian etika profesi
1. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
2. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan inio perwujudan moral yang hakiki yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
3. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
4. Kode etik profesi merupakan tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Mengapa kode etik harus dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) merumuskan 3 alasan, yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.
Kelemahan kode etik profesi
• Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan.
• Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Selengkapnya...

Aspek-aspek Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Aspek Teknologi
Berkembangnya teknologi internet memicu maraknya pelanggaran terhadap kode etik profesi IT. Banyak yang menyalahgunakan fasilitas internet untuk kejahatan yang merugikan orang lain (cyber cryme). Contoh pelanggaran kode etik profesi IT dalam aspek teknologi, antara lain:


1. Hacker dan Cracker
Hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi apapun.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan hacker dan cracker, meliputi:
a. Recretional Hackers, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
b. Crackers/Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
c. Political Hackers, yaitu aktifis politis (hacktivist) yang melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of service attack, adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada internet. Denial of service attack mempunya dua format umum, yaitu:
a. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan komputernya seperti yang diharapkannya.
b. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak lagi berkomunikasi.
Cara kerja denial of service attack
a. Mencoba untuk membanjiri suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
b. Brusaha untuk menggangu koneksi antar 2 mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
c. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
d. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka keluar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Contoh: pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV, dll).
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Contoh: carding.
5. Gambling/perjudian
6. Pornography dan Paedophilia
Berkembangnya internet di semua kalangan membuat menjamurnya situs-situs porno di internet. Sampai saat ini terdapat puluhan hingga ratusan situs di internet yang berbau pornografi. Penyebaran pornografi di internet dapat terjadi di situs jejaring sosial maupun lewat email. Sedangkan paedophilia adalah kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child pornography).
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang terdapat di internet yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang mempunyai situs berbasis web database.


Aspek Hukum
Kejahatan yang terjadi di dunia maya adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan
Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila). Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Aspek hukum yang mengatur aktifitas di internet yang berhubungan dengan kejahatan maya dikenal dengan beberapa asas, yaitu:
1. Asas subjective territoriality
Yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Asas objective territoriality
Asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Asas nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Asas protective principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Asas universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.

Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
a. IFIP (International Federation for Information Processing)
b. ACM (Association for Computing Machinery)
c. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)

Kode Etik Profesi IT produk dari Negara:
a. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
b. Australian Computer Society (Code of Conduct)
c. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
d. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
e. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
f. Philipine Computer Society (Code of Ethics)
g. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)



Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open-source" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran. Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya.

Dunia Internet juga mempermudah para pembajak lagu, film dan aplikasi software, karena banyak situs yang menawarkan free download sehingga hal ini membuat semakin terpuruknya karya original. Dan ini merupakan salah satu pelanggaran kode etik profesi IT dalam aspek pendidikan karena mendidik seseorang menjadi plagiator.


Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Maraknya bisnis online dan komersial web juga menandakan bahwa masyarakat semakin dekat dengan internet. Secara perlahan mereka melupakan transaksi perekonomian model lama (face to face, menawar, dan melihat barang secara langsung) dan lebih memilih bertransaksi melalui internet karena lebih praktis.

Untuk kerugiannya, maraknya carding, hacker dan cracker dalam dunia perekonomian di internet juga menghantui para pelaku ekonomi. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang lebih mendalam tentang internet agar dapat meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan.




Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredityang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Kehidupan sosial budaya juga dipengaruhi oleh maraknya situs jejaring di internet. Facebook misalnya, ajang pertemanan di dunia maya ini benar-benar menyihir sebagian masyarakat dari berbagai kalangan. Sebuah usaha yang semula tidak dikenal bisa menjadi terkenal setelah di upload di facebook, begitu juga masalah kecil bisa menjadi masalah besar setelah di publish di facebook.
Selengkapnya...