Aspek Teknologi
Berkembangnya teknologi internet memicu maraknya pelanggaran terhadap kode etik profesi IT. Banyak yang menyalahgunakan fasilitas internet untuk kejahatan yang merugikan orang lain (cyber cryme). Contoh pelanggaran kode etik profesi IT dalam aspek teknologi, antara lain:
1. Hacker dan Cracker
Hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi apapun.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan hacker dan cracker, meliputi:
a. Recretional Hackers, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
b. Crackers/Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
c. Political Hackers, yaitu aktifis politis (hacktivist) yang melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of service attack, adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada internet. Denial of service attack mempunya dua format umum, yaitu:
a. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan komputernya seperti yang diharapkannya.
b. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak lagi berkomunikasi.
Cara kerja denial of service attack
a. Mencoba untuk membanjiri suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
b. Brusaha untuk menggangu koneksi antar 2 mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
c. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
d. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka keluar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Contoh: pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV, dll).
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Contoh: carding.
5. Gambling/perjudian
6. Pornography dan Paedophilia
Berkembangnya internet di semua kalangan membuat menjamurnya situs-situs porno di internet. Sampai saat ini terdapat puluhan hingga ratusan situs di internet yang berbau pornografi. Penyebaran pornografi di internet dapat terjadi di situs jejaring sosial maupun lewat email. Sedangkan paedophilia adalah kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child pornography).
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang terdapat di internet yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang mempunyai situs berbasis web database.
Aspek Hukum
Kejahatan yang terjadi di dunia maya adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan
Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila). Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Aspek hukum yang mengatur aktifitas di internet yang berhubungan dengan kejahatan maya dikenal dengan beberapa asas, yaitu:
1. Asas subjective territoriality
Yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Asas objective territoriality
Asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Asas nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Asas protective principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Asas universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
a. IFIP (International Federation for Information Processing)
b. ACM (Association for Computing Machinery)
c. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Kode Etik Profesi IT produk dari Negara:
a. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
b. Australian Computer Society (Code of Conduct)
c. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
d. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
e. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
f. Philipine Computer Society (Code of Ethics)
g. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open-source" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran. Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya.
Dunia Internet juga mempermudah para pembajak lagu, film dan aplikasi software, karena banyak situs yang menawarkan free download sehingga hal ini membuat semakin terpuruknya karya original. Dan ini merupakan salah satu pelanggaran kode etik profesi IT dalam aspek pendidikan karena mendidik seseorang menjadi plagiator.
Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Maraknya bisnis online dan komersial web juga menandakan bahwa masyarakat semakin dekat dengan internet. Secara perlahan mereka melupakan transaksi perekonomian model lama (face to face, menawar, dan melihat barang secara langsung) dan lebih memilih bertransaksi melalui internet karena lebih praktis.
Untuk kerugiannya, maraknya carding, hacker dan cracker dalam dunia perekonomian di internet juga menghantui para pelaku ekonomi. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang lebih mendalam tentang internet agar dapat meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredityang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Kehidupan sosial budaya juga dipengaruhi oleh maraknya situs jejaring di internet. Facebook misalnya, ajang pertemanan di dunia maya ini benar-benar menyihir sebagian masyarakat dari berbagai kalangan. Sebuah usaha yang semula tidak dikenal bisa menjadi terkenal setelah di upload di facebook, begitu juga masalah kecil bisa menjadi masalah besar setelah di publish di facebook.
Jumat, 31 Desember 2010
Aspek-aspek Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar